BREAKING NEWS

Contact

Saturday, June 13, 2020

MAKALAH ILLEGAL CONTENT


MAKALAH
ILLEGAL CONTENT



Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 10.

DI SUSUN OLEH :

1.     Santoso                                            (12171230)
2.     Veni Handayani                              (12171226)
3.     Nur Asih                                           (12171956)
4.     Meliya Puji Utami                            (12174980)
5.     Widya Cahyani Ramdhayanti          (12172012)


Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020


DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI ................................................................................. 2
2.1.      Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 2
2.1.1.      Pengertian Cybercrime......................................................................... 2
2.1.2.      Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 2
2.1.3.      Illegal Content....................................................................................... 3
2.1.4.      Illegal Acces.......................................................................................... 3
2.1.5.      Illegal Interception................................................................................. 3
2.1.6.      Misuse of Devices.................................................................................. 3
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS  ..................................................... 5
3.1.       Motif   ....................................................................................................... 6
3.2.       Penyebab .................................................................................................. 6
3.2.1.      Faktor Internal....................................................................................... 6
3.2.2.      Faktor Eksternal .................................................................................... 6
3.3.      Penanggulangannya.................................................................................... 7
3.3.1.      Peranan Hukum..................................................................................... 7
3.3.2.      Peranan Agama...................................................................................... 9
BAB IV PENUTUP .............................................................................................. 11
A.    Kesimpulan ............................................................................................... 11
B.     Saran ......................................................................................................... 11



BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan yang pesat dari teknologi komputer dan komunikasi menghasilkan internet yang multifungsi.  Selain sebagai media informasi melalui internet adapun kegiatan business komersial yang menjadi bagian terbesar dan pertumbuhannya sangat pesat. Perkembangan teknologi informasi juga menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan itu berlangsung sangat cepat sehingga menimbulkan hubungan dunia menjadi tanpa batas. Semua hal itu merupakan segi positif dari penggunaan internet yang menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.  Namun banyak juga dampak negatif yang tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet menyebabkan munculnya banyak kejahatan. Cybercrime merupakan bentuk bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia seperti skimming ATM di transmisi data orang lain, hacking, defacing, carding, DDOS (Destributed Denial Of Attacks), kasus pornografi dan kasus illegal content yang lainnya.
Adanya cybercrime di Indonesia ini merugikan masyarakat, dan menyebabkan kerugian. Sehingga kita harus mengetahui motif, penyebab dan upaya pencegahan terhadap kejahatan – kejahatan tersebut.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.   Pengertian Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya (cyber crime) muncul dengan begitu cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet.Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional” (Siregar, 2018).
Cyber crime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime(Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2.   Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia maya yang cakupan kejahatannya sangat luas dan tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3.   Illegal Content (Konten Ilegal)
“Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukkan informasi ke internet mengenai hal yang tidak benar, tidak etis, dan dianggap melanggar hukum atau ketertiban umum. Seperti pemuatan berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat pihak lain, Memuat hal-hal pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya” (Goyena & Fallis, 2019).
2.1.4.   Illegal Acces (Akses Ilegal)
            Illegal Acces adalah suatu kejahatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun untuk memperoleh Informasi elektronik serta melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan” (Putra, 2014).
2.1.5.   Illegal Interception (Penyadapan Ilegal)
            Illegal Interception adalah suatu kejahatan yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas Informasi Elektronik  atau Dokumen Elektronik dalam suatu Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, atau penghentian Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan” (Putra, 2014).
2.1.6.   Misuse of Devices (Penyalahgunaan Perangkat)
            Misuse of Devices  adalah kejahatan yang dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, menjual, mengadakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan yang dilarang seperti sandi lewat komputer atau kode akses yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan yang dilarang” (Putra, 2014).
  


BAB III
PEMBAHASAN/ANALISA KASUS

3.1.        Motif
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.

3.2.1.      Faktor internal
a.       Adanya rasa keingintahuan akan hubungan seksual menyebabkan anak mencoba-coba dan akhirnya terjerumus dalam eksploitasi seksual.
b.      Adanya pola pikir anak yang dominan diliputi hasrat seksual yang tidak terkontrol yang menyebablan anak berperilaku menyimpang dalam hal seksual.
3.2.2     Faktor eksternal
a.       Faktor ekonomi
Kurangnya kesejahteraan dan susahnya mendapat lowongan pekerjaan membuat orang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
b.      Faktor kondisi moral dan keluarga
Situasi kekeluargaan yang tidak baik (broken home) berpengaruh terhadap kondisi kejiwaan anak yang menyebabkan anak kurang percaya diri, kurang pandai bergaul dan merasa dikucilkan apabila tidak mengikuti gaya hidup/pola pergaulan dengan teman sepermainan.
c.       Faktor lingkungan
Lingkungan yang didominasi oleh orang-orang yang kebiasaan hidupnya buruk (mengalami penyimpangan sosial), sangat mempengaruhi tingkah laku anak yang dicerminkan oleh kebiasaan hidupnya sehari-hari.
d.      Faktor adanya rasa trauma
Dalam hal ini kejadian pada masa yang lalu membuat anak menjadi trauma dan putus asa untuk memperbaiki kehidupannya dan bersikap pasrah akan keadaan seolah-olah tidak punya masa depan lagi.

3.3.                PENANGGULANGANNYA
3.3.1.      Peranan hukum
Dalam faktanya, satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran pornografi melalui internet adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pornografi. Tetapi langkah ini sempat menyisakan pertanyaan besar yakni siapa yang berhak dan mampu melakukannya? Pertanyaan di atas sebenarnya merupakan salah satu masalah klasik yang sering menghalangi penegakan hukum di beberapa aspek. Sebagaimana yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia seringkali berada dalam posisi yang timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya dapat dikaji secara nyata dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana di dalamnya membahas mengenai aspek-aspek perubahan masyarakan dalam memandang nilai – nilai. Pergeseran nilai-nilai yang dipandang oleh masyarakat dewasa ini, terutama mengenai kesadarn Hak Asasi Manusia (HAM) bisa saja menjadi salah satu faktor yang ikut mengubah pandangan masyarakat Indonesia mengenai pornografi.
Dengan alasan seni maupun kebebasan memperoleh informasi, seseorang dapat dengan mudahnya mengakses situs-situs maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan pornografi. Hal ini tentunya juga telah menunjukkan penurunan derajat dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia. Semua situs-situs pornografi semacam itu dapat kita temui dengan mudah di dunia maya dan terbuka untuk umum tanpa batasan usia. Artinya, anak-anak juga memiliki kemungkinan untuk mengakses situs-situs tersebut selama tidak ada larangan dari orang tua atau lingkungannya. Hal itu tentu sangat menyedihkan, karena di satu sisi pornografi diberantas dengan sungguh-sungguh menggunakan payung hukum yang ada, namun di sisi lain ada suatu aspek yang memungkinkan pornografi diakses dan disebarkan dengan sebebas-bebasnya.
Selama ini, untuk menjerat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan susila yang berkaitan dengan pornografi, pemerintah menggunakan pasal 282 KUHP.  Apabila ada seorang yang melakukan kejahatan pornografi melalui media elektronik, dapat dikenakan jeratan hukum berdasarkan pasal tersebut, serta dapat juga dikenai sanksi-sanksi dalam perundang-undangan lain, diantaranya Undang-undang tentang Pers Tahun 1999, Undang-undang no.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sedangkan peraturan yang mengatur penyebaran informasi melalui media internet diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2008.
3.3.2.      Peranan agama
Dalam berbagai aliran kepercayan, terdapat adanya larangan mendekati perbuatan zina, demikian halnya dengan pornografi, dapat dianggap sebagai perbuatan yang berada dalam wilayah yang mendekati zina, pintu zina yang berupa pornografi ini memang harus dipersempit mengingat implikasinya terhadap kejahatan seksual dan moral umat sangat luar biasa, bahkan menyentuh hakekat kemanusiaan yang terdalam. Misalnya, seorang perempuan yang mengalami unwanted pregnant, atau kehamilan yang tidak diinginkan, Karena pergaulan bebas yang dipicu oleh adanya pornografi. Pilihan apapun yang akan ditempuh akan menghasilkan tindakan yang merugikan. Jika ia memilih aborsi, artinya ia telah melakukan pembunuhan terhadap janin yang tak berdosa. Begitu banyak persoalan dapat ditimbulkan dari adanya pornografi, termasuk permasalahan yang jauh dengan hal-hal yang berbau seksual, seperti timbulnya penyakit dan penurunan kualitas moral bangsa.
Jika suatu kelompok masyarakat telah terbiasa mengalami pornografisasi, maka mereka akan cenderung memiliki perilaku yang sama terhadap pornografi yakni permisif. Menurut penelitian psikolog Arthur W.Comb, Fred Richards, dan Anne Cohen Richards, “People who have similar experience tend to have common characteristic in their phenomenal fields and as a result, show commotendencies in their behavior”, artinya : orang-orang yang memiliki pengalaman yang serupa akan cenderung mempunyai karakteristik umum yang samaa delam fenomena keseharian mereka, dan sebagai hasilnya, secara umum menunjukkan tendensi-tendensi yang sama dengan perilaku mereka. Menghadapi realitas masyarakat kita yang cenderung mulai permisif terhadap pornografi, ada beberapa gagasan yang mengusulkan dijadikannya Syariat agama Islam sebagai solusi. Tawaran yang sedang dalam pertimbangan ini memerlukan peran serta seluruh bangsa untuk penerapannya. Meskipun sampai saat ini, hal tersebut belum terlaksana, ada sisi yang tak kalah penting dari norma hukum yang dapat diperankan oleh aturan-aturan agama, yakni internalisasi pornografi sebagai dosa yang harus dihindari. Untuk mendukung proses ini, fungsi dakwah dan usaha saling mengingatkan antar umat beragam haruslah selalu ditingkatkan, terutama melaui keteladanan. Untuk mengembangkan metode ini, pakar-pakar agama kiranya dapat membahas dan mengupasnya lebih mendalam.
  

BAB IV
PENUTUP

4.1.         Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah ini, bahwa kejahatan illegal content pornografi mempunyai motif tindakan kejahatan dengan menyebarkan gambar, video pribadi seseorang kemudian disebarkan melalui jejaring situs porno. Mempunyai banyak penyebab factor internal dan eksternal serta upaya pencegahannya bisa dengan peranan agama dan hukum.

4.2.         Saran
Lebih baik berhati-hati dalam menyimpan, mengirim gambar dan video agar tidak dimanfaatkan oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.


Post a Comment

 
Copyright © 2014 Santoso

Powered by JoJoThemes