MAKALAH
ILLEGAL CONTENT
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 10.
DI SUSUN OLEH :
1.
Santoso (12171230)
2.
Veni Handayani (12171226)
3.
Nur Asih (12171956)
4. Meliya Puji Utami (12174980)
5. Widya Cahyani Ramdhayanti (12172012)
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina
Sarana Informatika
2020
DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN
TEORI ................................................................................. 2
2.1.
Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 2
2.1.1. Pengertian Cybercrime.........................................................................
2
2.1.2. Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 2
2.1.3. Illegal Content....................................................................................... 3
2.1.4. Illegal
Acces.......................................................................................... 3
2.1.5. Illegal
Interception................................................................................. 3
2.1.6. Misuse of
Devices.................................................................................. 3
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS ..................................................... 5
3.1.
Motif ....................................................................................................... 6
3.2. Penyebab .................................................................................................. 6
3.2.1. Faktor Internal....................................................................................... 6
3.2.2. Faktor Eksternal .................................................................................... 6
3.3. Penanggulangannya.................................................................................... 7
3.3.1. Peranan Hukum..................................................................................... 7
3.3.2. Peranan Agama...................................................................................... 9
BAB IV PENUTUP .............................................................................................. 11
A. Kesimpulan ............................................................................................... 11
B. Saran ......................................................................................................... 11
BAB
I
PENDAHULUAN
Perkembangan
yang pesat dari teknologi komputer dan komunikasi menghasilkan internet yang
multifungsi. Selain sebagai media
informasi melalui internet adapun kegiatan business
komersial yang menjadi bagian terbesar dan pertumbuhannya sangat pesat. Perkembangan
teknologi informasi juga menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan dan itu berlangsung sangat cepat sehingga menimbulkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas. Semua hal itu merupakan segi positif dari
penggunaan internet yang menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun banyak juga dampak negatif yang tidak
bisa dihindari.
Seiring
dengan perkembangan teknologi internet menyebabkan munculnya banyak kejahatan. Cybercrime merupakan bentuk bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa
kasus cybercrime di Indonesia seperti
skimming ATM di transmisi data orang
lain, hacking, defacing, carding, DDOS (Destributed Denial Of Attacks), kasus
pornografi dan kasus illegal content
yang lainnya.
Adanya
cybercrime di Indonesia ini merugikan
masyarakat, dan menyebabkan kerugian. Sehingga kita harus mengetahui motif,
penyebab dan upaya pencegahan terhadap kejahatan – kejahatan tersebut.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. TEORI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1. Pengertian Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya (cyber
crime) muncul dengan begitu cepat. Cyber crime tidak lepas dari
permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet. “Cyber crime merupakan salah satu bentuk
atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di
dunia internasional” (Siregar, 2018).
“Cyber crime memiliki sifat efisien dan
cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan
terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime” (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan
adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak
menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut
mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia
maya yang cakupan kejahatannya sangat luas dan tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3. Illegal Content (Konten Ilegal)
“Illegal Content adalah
kejahatan dengan memasukkan informasi ke internet mengenai hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dianggap melanggar hukum atau ketertiban umum. Seperti
pemuatan berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat pihak lain, Memuat hal-hal pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda
untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya” (Goyena & Fallis, 2019).
2.1.4. Illegal
Acces (Akses
Ilegal)
“Illegal
Acces adalah suatu kejahatan yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses komputer atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara
apapun untuk memperoleh Informasi elektronik serta melanggar, menerobos,
melampaui atau menjebol sistem pengamanan” (Putra, 2014).
2.1.5. Illegal
Interception (Penyadapan
Ilegal)
“Illegal Interception adalah suatu kejahatan yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atas Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dalam suatu Sistem
Elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan
apapun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan,
atau penghentian Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang sedang
ditransmisikan” (Putra, 2014).
2.1.6. Misuse of Devices (Penyalahgunaan
Perangkat)
“Misuse of Devices adalah kejahatan yang dengan sengaja dan
tanpa hak memproduksi, menjual, mengadakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang
dirancang untuk memfasilitasi perbuatan yang dilarang seperti sandi lewat
komputer atau kode akses yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses
dengan tujuan memfasilitasi perbuatan yang dilarang” (Putra, 2014).
BAB III
PEMBAHASAN/ANALISA
KASUS
3.1.
Motif
Illegal Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengeriannya
menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang salah atau
diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau sangsi untuk
beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah
hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak dapat mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan
gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara
mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya)
dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop.
Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita
palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang
menjadi korban karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang
terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak
dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang
tidak terpuji kebenran akan faktanya yang terbesar bebas di internet, baik itu
dalam bentuk foto, video, maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatang kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitahuan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang beredar
berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan
selebriti, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang di alami
baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di kalangan selebriti, banyak dari
mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak
pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau
video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atau video
tersebut muncul di internet.
3.2.1.
Faktor
internal
a. Adanya
rasa keingintahuan akan hubungan seksual menyebabkan anak mencoba-coba dan
akhirnya terjerumus dalam eksploitasi seksual.
b. Adanya
pola pikir anak yang dominan diliputi hasrat seksual yang tidak terkontrol yang
menyebablan anak berperilaku menyimpang dalam hal seksual.
3.2.2
Faktor
eksternal
a. Faktor
ekonomi
Kurangnya
kesejahteraan dan susahnya mendapat lowongan pekerjaan membuat orang
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
b. Faktor
kondisi moral dan keluarga
Situasi
kekeluargaan yang tidak baik (broken home)
berpengaruh terhadap kondisi kejiwaan anak yang menyebabkan anak kurang percaya
diri, kurang pandai bergaul dan merasa dikucilkan apabila tidak mengikuti gaya
hidup/pola pergaulan dengan teman sepermainan.
c. Faktor
lingkungan
Lingkungan
yang didominasi oleh orang-orang yang kebiasaan hidupnya buruk (mengalami
penyimpangan sosial), sangat mempengaruhi tingkah laku anak yang dicerminkan
oleh kebiasaan hidupnya sehari-hari.
d. Faktor
adanya rasa trauma
Dalam
hal ini kejadian pada masa yang lalu membuat anak menjadi trauma dan putus asa
untuk memperbaiki kehidupannya dan bersikap pasrah akan keadaan seolah-olah
tidak punya masa depan lagi.
3.3.
PENANGGULANGANNYA
3.3.1.
Peranan
hukum
Dalam faktanya, satu-satunya cara
yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran
pornografi melalui internet adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap
situs-situs pornografi. Tetapi langkah ini sempat menyisakan pertanyaan besar
yakni siapa yang berhak dan mampu melakukannya? Pertanyaan di atas sebenarnya
merupakan salah satu masalah klasik yang sering menghalangi penegakan hukum di
beberapa aspek. Sebagaimana yang terjadi, penegakan hukum di Indonesia
seringkali berada dalam posisi yang timpang. Kesenjangan yang ada sebenarnya
dapat dikaji secara nyata dari sudut pandang sosiologi hukum, dimana di
dalamnya membahas mengenai aspek-aspek perubahan masyarakan dalam memandang
nilai – nilai. Pergeseran nilai-nilai yang dipandang oleh masyarakat dewasa
ini, terutama mengenai kesadarn Hak Asasi Manusia (HAM) bisa saja menjadi salah
satu faktor yang ikut mengubah pandangan masyarakat Indonesia mengenai
pornografi.
Dengan
alasan seni maupun kebebasan memperoleh informasi, seseorang dapat dengan
mudahnya mengakses situs-situs maupun informasi lainnya yang berkaitan dengan
pornografi. Hal ini tentunya juga telah menunjukkan penurunan derajat dan
nilai-nilai moral bangsa Indonesia. Semua situs-situs pornografi semacam itu
dapat kita temui dengan mudah di dunia maya dan terbuka untuk umum tanpa
batasan usia. Artinya, anak-anak juga memiliki kemungkinan untuk mengakses
situs-situs tersebut selama tidak ada larangan dari orang tua atau
lingkungannya. Hal itu tentu sangat menyedihkan, karena di satu sisi pornografi
diberantas dengan sungguh-sungguh menggunakan payung hukum yang ada, namun di
sisi lain ada suatu aspek yang memungkinkan pornografi diakses dan disebarkan
dengan sebebas-bebasnya.
Selama
ini, untuk menjerat pelaku-pelaku yang melakukan kejahatan susila yang
berkaitan dengan pornografi, pemerintah menggunakan pasal 282 KUHP.
Apabila ada seorang yang melakukan kejahatan pornografi melalui media
elektronik, dapat dikenakan jeratan hukum berdasarkan pasal tersebut, serta
dapat juga dikenai sanksi-sanksi dalam perundang-undangan lain, diantaranya
Undang-undang tentang Pers Tahun 1999, Undang-undang no.8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen. Sedangkan peraturan yang mengatur penyebaran informasi
melalui media internet diatur dalam Undang-undang tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mulai diberlakukan sejak 25 Maret 2008.
3.3.2.
Peranan
agama
Dalam berbagai aliran kepercayan,
terdapat adanya larangan mendekati perbuatan zina, demikian halnya dengan
pornografi, dapat dianggap sebagai perbuatan yang berada dalam wilayah yang
mendekati zina, pintu zina yang berupa pornografi ini memang harus dipersempit
mengingat implikasinya terhadap kejahatan seksual dan moral umat sangat luar
biasa, bahkan menyentuh hakekat kemanusiaan yang terdalam. Misalnya, seorang
perempuan yang mengalami unwanted
pregnant, atau kehamilan yang tidak diinginkan, Karena pergaulan bebas yang
dipicu oleh adanya pornografi. Pilihan apapun yang akan ditempuh akan
menghasilkan tindakan yang merugikan. Jika ia memilih aborsi, artinya ia telah
melakukan pembunuhan terhadap janin yang tak berdosa. Begitu banyak persoalan
dapat ditimbulkan dari adanya pornografi, termasuk permasalahan yang jauh
dengan hal-hal yang berbau seksual, seperti timbulnya penyakit dan penurunan
kualitas moral bangsa.
Jika suatu kelompok masyarakat telah
terbiasa mengalami pornografisasi, maka mereka akan cenderung memiliki perilaku
yang sama terhadap pornografi yakni permisif. Menurut penelitian psikolog
Arthur W.Comb, Fred Richards, dan Anne Cohen Richards, “People who have similar experience tend to have common characteristic
in their phenomenal fields and as a result, show commotendencies in their
behavior”, artinya : orang-orang yang memiliki pengalaman yang serupa akan
cenderung mempunyai karakteristik umum yang samaa delam fenomena keseharian
mereka, dan sebagai hasilnya, secara umum menunjukkan tendensi-tendensi yang
sama dengan perilaku mereka. Menghadapi realitas masyarakat kita yang cenderung
mulai permisif terhadap pornografi, ada beberapa gagasan yang mengusulkan
dijadikannya Syariat agama Islam sebagai solusi. Tawaran yang sedang dalam
pertimbangan ini memerlukan peran serta seluruh bangsa untuk penerapannya.
Meskipun sampai saat ini, hal tersebut belum terlaksana, ada sisi yang tak
kalah penting dari norma hukum yang dapat diperankan oleh aturan-aturan agama,
yakni internalisasi pornografi sebagai dosa yang harus dihindari. Untuk
mendukung proses ini, fungsi dakwah dan usaha saling mengingatkan antar umat
beragam haruslah selalu ditingkatkan, terutama melaui keteladanan. Untuk
mengembangkan metode ini, pakar-pakar agama kiranya dapat membahas dan
mengupasnya lebih mendalam.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah ini, bahwa kejahatan illegal content pornografi
mempunyai motif tindakan kejahatan dengan menyebarkan gambar, video pribadi
seseorang kemudian disebarkan melalui jejaring situs porno. Mempunyai banyak
penyebab factor internal dan eksternal serta
upaya pencegahannya bisa dengan peranan agama dan hukum.
4.2.
Saran
Lebih baik berhati-hati dalam menyimpan,
mengirim gambar dan video agar tidak dimanfaatkan oleh orang – orang yang tidak
bertanggung jawab.
Post a Comment