MAKALAH
DATA FORGERY
Diajukan untuk memenuhi
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 11.
DI SUSUN OLEH :
1.
Santoso (12171230)
2.
Veni Handayani (12171226)
3.
Nur Asih (12171956)
4. Meliya Puji Utami (12174980)
5. Widya Cahyani Ramdhayanti (12172012)
Program
Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas
Teknik dan Informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
2020
DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I LATAR
BELAKANG ................................................................................. 1
BAB II LANDASAN
TEORI ................................................................................. 2
2.1.
Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 2
2.1.1. Pengertian Cybercrime.........................................................................
2
2.1.2. Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 3
2.1.3. Data Forgery.......................................................................................... 3
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS ..................................................... 4
3.1.
Motif ....................................................................................................... 4
3.2. Penyebab .................................................................................................. 5
3.2.1. Faktor Politik......................................................................................... 5
3.2.2. Faktor Ekonomi..................................................................................... 6
3.2.3. Faktor Sosial Budaya............................................................................. 6
3.3. Penanggulangannya.................................................................................... 6
3.3.1. Cara Mencegah Data Forgery................................................................ 6
3.3.2. Penanggulangan Data Forgery............................................................... 7
3.3.3. Undang-undang Hukum tentang Data Forgery ..................................... 9
BAB IV PENUTUP .............................................................................................. 11
A. Kesimpulan ............................................................................................... 11
BAB
I
LATAR
BELAKANG
Pada
zaman dahulu, pengarsipan data hanya berupa dokumen kertas yang bisa rusak dan
hilang. Karena peletakan dokumennya hanya tersimpan pada sebuah lemari besar.
Jika datanya banyak maka akan kesulitan dalam pencarian data dan butuh waktu
yang lama.
Seiring
berkembangnya waktu, dan kemajuan teknologi membuat pengarsipan data-data yang
dilakukan oleh pemerintah, instansi , ataupun pribadi menggunakan komputer
maupun laptop dan disimpan dalam database sehingga pencarian datanya menjadi lebih
cepat. Selain itu resiko hilangnya pun sangat minim karena bisa di backup.
Perkembangan
teknologi yang semakin cepat , menjadikan perubahan terus-menerus dan
mempengaruhi kehidupan manusia, salah satunya yaitu penggunaan intenet.
Internet sangat bermanfaat bagi manusia. Semua informasi dapat diperoleh dari
internet. Penyimpanan data pun bisa dilakukan menggunakan internet seperti Google Drive, One drive DropBox, dan lain sebagainya. Namun selain segi positif
dari penggunaan internet, ada juga negatifnya yaitu banyak pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab mencuri data-data kemudian digunakan untuk hal-hal yang
merugikan orang yang mempunyai data tersebut. Contohnya seperti melakukan
pencurian data-data untuk membobol akun-akun penting. Sehingga lebih baik kita
mengetahui motif, penyebab, dan cara penanggulangannya.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. TEORI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1. Pengertian Cybercrime
seiring perkembangan
teknologi informasi, kejahatan dunia maya (cyber crime) muncul dengan begitu
cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer
atau keamanan informasi berbasis internet.
Jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai
komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak
mengecewakan pelanggannya.
Menurut
Mandell dalam suhariyanto (2012:10) cyber
crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer yang terbagi menjadi 2
kegiatan computer crime:
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian
atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,
keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
“Cyber crime merupakan salah satu bentuk
atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di
dunia internasional” (Siregar, 2018).
“Cyber crime memiliki sifat efisien dan
cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan
terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime” (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan
adanya kasus yang terjadi ini, banyak menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun
disemua usia. Hal tersebut mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam
menangani kasus kejahatan dunia maya yang cakupan kejahatannya sangat luas (Agus & Riskawati, 2016).
Forgery
merupakan suatu bentuk pemalsuan atau tindak pidana yang berupa memalsukan atau
meniru dengan cara yang tidak sah dengan itikad buruk yang berupaya untuk
merugikan seseorang maupun sebagian pihak lain yang bertujuan untuk
menguntungkan bagi dirinya sendiri.
“Data
Forgery adalah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet” (Sulisrudatin, 2018).
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh lembaga atau institusi yang
mempunyai situs berbasis web database.
Kejahatan ini sering
ditujukan pada dokumen e-commerce dengan cara membuat seolah-olah terjadi
"salah ketik" sehingga korban akan memasukkan data pribadinya beserta
nomor kartu kredit yang dapat disalah gunakan oleh pelaku segingga pelaku akan
memperoleh suatu keuntungan (Goyena & Fallis, 2019).
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1.
MOTIF
Kejahatan jenis
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting,
baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan
penulis, data forgery bisa digunakan
dengan 2 cara yakni:
a.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan
server side adalah pemalsuan yang
cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
b.
Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara
ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website.
Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data
forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan
para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan
data-datanya di internet.
Cara kerja pelaku data forgery terbagi menjadi 2 yakni :
a.
Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud
dengan server side adalah pemalsuan
yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web
yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
b.
Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara
ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak
perlu untuk membuat sebuah fake website.
Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal,hanya saja
penggunaannya yang disalah gunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya dan tentunya hal ini
sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai
keamanan data-datanya di internet.
3.2.
PENYEBAB
Adapun faktor
pendorong penyebab terjadinya data
forgery adalah sebagai berikut :
3.1.1.
Faktor Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
3.1.2. Faktor
Ekonomi
Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.1.3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa
aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1. Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2. Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
3. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan
ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
3.3.
PENANGGUNALANGAN
3.3.1.
Cara Mencegah Data Forgery
Adapun cara untuk
mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena
kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
3.3.2.
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri dari
umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1. Verify your Account
Jika verify
nya meminta username, password dan data lainnya, jangan
memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs
dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta
mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond
within 48 hours, your account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam waktu 48
jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu
terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya
“propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued Customer
Karena e-mail
phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
4. Click the Link Below to
gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu
dengan menampilkan URL Address atau
alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama,
tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi,
sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk
menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan
serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk
melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol,
yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda
yang verifikasinya biasa masuk melalui email.
Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.3.3.
Undang-undang Hukum
Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan
dilimpahkan kepada pelanggar kasus data
forgery adalah sebagai berikut :
1. Pasal
30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal
35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan
agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap
seolah-olah data otentik.
3. Pasal
46
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00
(enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4. Pasal
51
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1.
KESIMPULAN
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
“Data
Forgery adalah kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet” (Sulisrudatin, 2018).
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh lembaga atau institusi yang
mempunyai situs berbasis web database.
Adapun faktor
pendorong penyebab terjadinya data
forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor
Politik
2. Faktor
Ekonomi
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa
aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1. Kemajuan
Teknologi Infromasi
2. Sumber
Daya Manusia
3. Komunitas

Post a Comment