MAKALAH
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 13
DI SUSUN OLEH :
1.
Santoso (12171230)
2.
Veni Handayani (12171226)
3.
Nur Asih (12171956)
4. Meliya Puji Utami (12174980)
5. Widya Cahyani Ramdhayanti (12172012)
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina
Sarana Informatika
2020
DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN
TEORI ................................................................................. 2
2.1.
Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 2
2.1.1. Pengertian Cybercrime..........................................................................
2
2.1.2. Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 2
2.1.3. Pengertian
Offense Against Intellectual Property................................. 3
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS ..................................................... 4
3.1.
Motif ....................................................................................................... 4
3.2. Penyebab .................................................................................................. 4
3.3. Penanggulangan......................................................................................... 4
BAB IV PENUTUP ................................................................................................ 6
4.1. Kesimpulan ................................................................................................ 6
4.2. Saran .......................................................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Pada
zaman sekarang ini, segala sesuatunya berjalan dengan mudah dan cepat. Kemajuan
teknologi semakin mempermudah kegiatan berkomunikasi dan saling tukar
informasi. Tetapi kemajuan teknologi yang berkembang pesat ini juga dapat
mengakibatkan terjadinya kebocoran informasi.
Pemanfaatan
teknologi informasi sebagai media komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat
maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi juga
menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan itu
berlangsung sangat cepat sehingga menimbulkan hubungan dunia menjadi tanpa batas
(borderless).
Selain
itu karena kemudahan seseorang untuk mengakses segala sesuatu diinternet bisa
menyebabkan beberapa orang menggunakan data seseorang untuk dimanfaatkan dan
menyebabkan penyalahgunaan hak orang lain. Oleh karena itu pada makalah ini,
akan dibahas motif, penyebab, dan cara penanggulangan agar tidak terjadinya Offense against Intellectual Property.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. TEORI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1. Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya muncul begitu
cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan
komputer atau keamanan informasi berbasis internet. “Cyber
crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa
kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional” (Siregar, 2018).
“Cyber crime memiliki sifat efisien dan
cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan
terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime” (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2. Cyberlaw
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan
adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak
menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut
mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia
maya yang tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3. Offense Against Intellectual
Property
Offence Against Intellectual Property
adalah kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku
kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki
oleh korban lain.
Offense Against Intellectual
Property merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual pihak lain di internet. Contohnya seperti peniruan
tampilan web page suatu situs yang milik orang lain secara ilegal, penyiaran
informasi di internet yang merupakan rahasia dagang milik orang lain, dan lain
sebagainya (Goyena & Fallis, 2019).
Pelaku
biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu
dilakukan oleh orang lain yang dimiliki pihak lain di internet.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1.
Motif
Offence
Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini
ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini
mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban
lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah
lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Ada 3 motif Kejahatan
Offence Against Intellectual Property, sebagai berikut :
1. Peniruan
tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2. Penyiaran
suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3. Melakukan
pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang
lain lintas negara.
3.2.
Penyebab
Beberapa faktor
terjadinya Offense Against Intellectual
Property :
1. Telah
tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya
penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2. Informasi
online mulai berkembang.
3. Kerangka
akses internet umum telah muncul.
3.3.
Penanggulangan
Cara menanggulangi
Offense Against Intellectual Property :
1. Penggunaan
enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext).
Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada
tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau
transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular
adalah dengan menggunakan Secure Socket
Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, spertiopen SSL.
2. Tujuan
utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang
tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara
internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus
melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3. Cyberlaw
merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah
hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia
Maya (Virtual World Law) dan hukum
Mayantara.
4. Melakukan
pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet
dan pengaman Web Server.
5. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload
dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan
malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru
lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau
meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata
dunia.
4.2. Saran
Seharusnya kita yang mempunyai
ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak
karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita
bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan
hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang
lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan
kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang
sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta
mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu
karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli
produk-produk bajakan.

Post a Comment