BREAKING NEWS

Contact

Friday, July 10, 2020

MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


MAKALAH
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 13

DI SUSUN OLEH :

1.     Santoso                                            (12171230)
2.     Veni Handayani                              (12171226)
3.     Nur Asih                                           (12171956)
4.     Meliya Puji Utami                            (12174980)
5.     Widya Cahyani Ramdhayanti          (12172012)


Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020

DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI ................................................................................. 2
2.1.      Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 2
2.1.1.      Pengertian Cybercrime.......................................................................... 2
2.1.2.      Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 2
2.1.3.      Pengertian Offense Against Intellectual Property................................. 3
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS  ..................................................... 4
3.1.       Motif   ....................................................................................................... 4
3.2.       Penyebab .................................................................................................. 4
3.3.      Penanggulangan......................................................................................... 4
BAB IV PENUTUP ................................................................................................ 6
          4.1.   Kesimpulan ................................................................................................ 6
          4.2.   Saran .......................................................................................................... 6

BAB I
PENDAHULUAN
Pada zaman sekarang ini, segala sesuatunya berjalan dengan mudah dan cepat. Kemajuan teknologi semakin mempermudah kegiatan berkomunikasi dan saling tukar informasi. Tetapi kemajuan teknologi yang berkembang pesat ini juga dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran informasi.
Pemanfaatan teknologi informasi sebagai media komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi juga menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan itu berlangsung sangat cepat sehingga menimbulkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless).
Selain itu karena kemudahan seseorang untuk mengakses segala sesuatu diinternet bisa menyebabkan beberapa orang menggunakan data seseorang untuk dimanfaatkan dan menyebabkan penyalahgunaan hak orang lain. Oleh karena itu pada makalah ini, akan dibahas motif, penyebab, dan cara penanggulangan agar tidak terjadinya Offense against Intellectual Property.
  
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.   Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya muncul begitu cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet.Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional” (Siregar, 2018).
Cyber crime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime(Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2.   Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia maya yang tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3.   Offense Against Intellectual Property
            Offence Against Intellectual Property adalah kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban lain.
Offense Against Intellectual Property merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual pihak lain di internet. Contohnya seperti peniruan tampilan web page suatu situs yang milik orang lain secara ilegal, penyiaran informasi di internet yang merupakan rahasia dagang milik orang lain, dan lain sebagainya (Goyena & Fallis, 2019). Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain yang dimiliki pihak lain di internet.
  
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

         3.1.            Motif
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Ada 3 motif Kejahatan Offence Against Intellectual Property, sebagai berikut :
1.      Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2.      Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3.      Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

         3.2.            Penyebab
Beberapa faktor terjadinya Offense Against Intellectual Property :
1.      Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.      Informasi online mulai berkembang.
3.      Kerangka akses internet umum telah muncul.

         3.3.            Penanggulangan
Cara menanggulangi Offense Against Intellectual Property :
1.      Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.      Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.      Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.      Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.


BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2. Saran
 Seharusnya kita yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.


Post a Comment

 
Copyright © 2014 Santoso

Powered by JoJoThemes