MAKALAH
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 13
DI SUSUN OLEH :
1.
Santoso (12171230)
2.
Veni Handayani (12171226)
3.
Nur Asih (12171956)
4. Meliya Puji Utami (12174980)
5. Widya Cahyani Ramdhayanti (12172012)
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina
Sarana Informatika
2020
DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN
TEORI ................................................................................. 2
2.1.
Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 2
2.1.1. Pengertian Cybercrime.........................................................................
2
2.1.2. Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 2
2.1.3. Cyber Sabotage dan Extortion............................................................... 3
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS ..................................................... 4
3.1.
Motif ....................................................................................................... 4
3.2. Penyebab .................................................................................................. 5
3.3. Penanggulangan......................................................................................... 6
BAB IV PENUTUP ................................................................................................ 8
4.1. Kesimpulan .............................................................................................. 8
4.2. Saran ........................................................................................................ 8
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Kebutuhan
manusia akan penggunaan internet semakin hari semakin meningkat. Internet digunakan
untuk membantu dan mempermudah manusia dalam berkomunikasi, mencari informasi, memudahkan
pekerjaan, mencari pendapatan ekonomi dan masih banyak kegunaannya. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring
dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui
internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia
separti kasus pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs dan menyadap
transmisi data milik orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi
ancaman bagi seluruh masyarakat terutama di Indonesia. Sehingga kita harus tau
berbagai motif, penyebab serta penanggulanngan dari kejahatan tersebut. Dari
masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber
Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage dan extortion.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1. TEORI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1. Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya muncul begitu
cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan
komputer atau keamanan informasi berbasis internet. “Cyber
crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa
kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional” (Siregar, 2018).
“Cyber crime memiliki sifat efisien dan
cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan
terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime” (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2. Cyberlaw
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan
adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak
menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut
mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia
maya yang tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3. Cyber Sabotage dan Extortion (Sabotase dan Pemerasan)
Cyber Sabotage dan Extortion merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan maupun penghancuran
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet (Agus & Riskawati, 2016).
Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer atau suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Contohnya seperti penyebaran virus
komputer saat korban melakukanbrowsing di internet (Goyena & Fallis, 2019).
Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism (Agus & Riskawati, 2016).
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1.
Motif
Modus dari
kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari
kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime
sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan
sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk
jenishacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).
Untuk kasus Sabotage
and Extortion, beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang
Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran
virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun
sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya
memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal.
Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya. Sebagai program
keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user
dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer
terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan
komputer atau sedang browsing. Lalu
muncul iklan pop up tentang software
antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan
kemudian anda diperintahkan untuk men-download
software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan
secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah
program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan
langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak
berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial
sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan
mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti
ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber
Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat
gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau
sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3.2.
Penyebab
Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi
cyber crime :
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna komputer
3. Cyber
crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan
peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi
karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk
melakukannya.
4. Para
pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang
besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara
kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.
5. Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
6. Kurangnya
perhatian masyarakat dan aparat.
3.3.
Penanggulangan
The Organization for Economic Cooperation and
Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para
pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah :
1. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Pemerintah tidak
tinggal diam dalam mengatasi kejahatan di dunia maya ada berapa ketentuan hukum
pidana di Indonesia yang berlaku. Saat ini telah lahir Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut
Undang-Undang ITE) yang di dalamnya mengatur berbagai aktivitas yang dilakukan
dan terjadi di dunia maya (cyberspace),
termasuk pelanggaran hukum yang terjadi. Namun demikian belum dapat memadai
dalam kaitannya dengan pembuktian pada kasus-kasus cybercrime. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain bagaimana
proses pembuktian dan kekuatan hukum pembuktian secara elektronik dihubungkan
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan
analisis hukum, ditarik simpulan bahwa Proses pembuktian yang dapat dilakukan
atas perkara cybercrime sama dengan
pembuktian pada perkara pidana biasa, menggunakan alat-alat bukti elektronik di
samping alat-alat bukti lainnya yang diajukan memiliki keabsahan secara hukum,
dalam hal ini didasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini,
yakni Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pembuktian secara elektronik menggunakan alat-alat bukti elektronik seperti
informasi dan atau dokumen elektronik, yang dilakukan pada perkara-perkara
cybercrime memiliki kekuatan hukum yang sama dengan proses pembuktian pada
perkara pidana biasa, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana khususnya Pasal
183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
4.2.
Saran
Cyber Sabotage adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya cyber sabotage khususnya dalam kasus cyber sabotage yang sedang tumbuh di wilayah negara yang disabotase. Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.
Cyber Sabotage adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya cyber sabotage khususnya dalam kasus cyber sabotage yang sedang tumbuh di wilayah negara yang disabotase. Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.

Post a Comment