BREAKING NEWS

Contact

Wednesday, June 10, 2020

MAKALAH UNAUTHORIZED ACCES TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE


MAKALAH
UNAUTHORIZED ACCES TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE


Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 9.

DI SUSUN OLEH :

1.     Santoso                                            (12171230)
2.     Veni Handayani                              (12171226)
3.     Nur Asih                                           (12171956)
4.     Meliya Puji Utami                            (12174980)
5.     Widya Cahyani Ramdhayanti          (12172012)


Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020


DAFTAR ISI

JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI ................................................................................. 3
2.1.      Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 3
2.1.1.      Pengertian Cybercrime......................................................................... 3
2.1.2.      Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 4
2.1.3.      Unauthorized Access to Computer System and Service....................... 4
2.1.4.      Skimming............................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS  ..................................................... 6
3.1.       Motif   ....................................................................................................... 6
3.2.       Penyebab .................................................................................................. 6
3.2.1.      Faktor Perbankan................................................................................... 6
3.2.2.      Faktor Hukum ....................................................................................... 7
3.2.3.      Faktor Teknologi................................................................................... 8
3.3.       Penanggulangannya................................................................................... 9

BAB IV PENUTUP .............................................................................................. 10
A.    Kesimpulan ............................................................................................... 10
B.     Saran ......................................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN

Pada zaman yang modern ini, segala sesuatunya berjalan dengan mudah dan cepat. Kemajuan teknologi semakin mempermudah kegiatan berkomunikasi dan saling tukar informasi. Tetapi kemajuan teknologi yang berkembang pesat ini juga dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran informasi dan bisa saja dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pemanfaatan teknologi informasi sebagai media komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi juga menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan itu berlangsung sangat cepat sehingga menimbulkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless).
Salah satu contoh pemanfaatan teknologi informasi yaitu penggunaan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam memenuhi kebutuhan transaksi oleh manusia. Keamanan dan kerahasiaan sebuah data yang terdapat dalam kartu ATM merupakan hal yang sangat penting bagi nasabah. Akan tetapi sering terjadi kejahatan yaitu pembobolan ATM (skimming) oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk mengambil isi dari tabungan nasabah. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan (cybercrime) akibat penyalahagunaan teknologi informasi untuk kegiatan pencurian.
Hal ini yang ditakutkan para nasabah bank, yaitu datanya dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan pencurian uang yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu kita harus mengetahui upaya-upaya pencegahan kejahatan skimming ATM. Sehingga bisa melakukan tindakan pencegahan lebih dini.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.   Pengertian Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya (cyber crime) muncul dengan begitu cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet. Jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya.
Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer yang terbagi menjadi 2 kegiatan computer crime:
1.      Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.      Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional” (Siregar, 2018).
Cyber crime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime(Agus & Riskawati, 2016).

2.1.2.   Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia maya yang cakupan kejahatannya sangat luas dan tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).

2.1.3.   Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized Access to Computer System and Service (Akses tidak sah ke sistem computer dan layanan) merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya” (Agus & Riskawati, 2016).

2.1.4.   Skimming
            Skimming adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit secara illegal” (Setiawan, 2019). Kasus skimming atau kejahatan penggunaan sistem elektronik dengan modus operandi skimming melalui mesin skimmer menjadi hal utama yang akan dilakukan pembahasan oleh penulis, kasus skimming tersebut berdampak signifikan bagi para pengguna layanan bank maupun bagi banknya itu sendiri.
Skimmer atau ATM Skimmer merupakan alat pencuri data nasabah yang dipasang di mulut ATM, alat ini akan menyalin data si korban jika ia memasukan kartu ATM melalui skimmer ini, setelah itu maka si penjahat yang menempatakn Skimmer pada lobang ATM akan memiliki data nasabah pemilik ATM” (Mustari, 2015).


BAB III
PEMBAHASAN/ANALISA KASUS

3.1.        MOTIF
Motif kejahatan skimming yang dilakukan melalui mesin anjungan tunai Mandiri (ATM) adalah pelaku memilih tempat mesin ATM atau mesin EDC di lokasi yang sepi dan tidak ada pengawasan dari tim keamanan (security), kemudian pelaku mulai masuk kedalam lokasi mesin ATM dengan memasang alat yang dinamakan skimmer yaitu perangkat elektronik yang berukuran kecil di dalam alat tersebut dapat menampung hingga ratusan nomor pin dari kartu ATM atau debit milik nasabah. Dari alat itu para perilaku mendapatkan salinan data serta informasi nasabah bank, kemudian para pelaku menyalin data tersebut ke ATM kosong dengan kartu ATM baru yang telah berisi data dan informasi pribadi nasabah pelaku bisa dengan bebas melakukan pembobolan terhadap dana yang dilakukan yang dimiliki nasabah bank kejahatan skimming ini termasuk dalam jenis cyber Crime in fragment of privacy yaitu kejahatan yang ditunjukkan untuk menyerang data Informasi pribadi seseorang (PIN kartu ATM/debit) dan hal tersebut menyebabkan kerugian material dan immaterial.


3.2.       PENYEBAB
Faktor penyebab meningkatnya kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik dengan modus skimming adalah faktor perbankan, faktor hukum dan faktor teknologi.
3.2.1.      Faktor perbankan
Dalam penyelenggaraan layanan internet banking yang menyediakan sarana fisik seperti ATM, bank kurang melakukan pengendalian pengamanan fisik terhadap peralatan dan ruangan yang digunakan terhadap bahaya pencurian, perusakan dan tindakan kejahatan lainnya oleh pihak yang tidak berwenang. Bank juga kurang melakukan pemantauan secara rutin untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi nasabah pengguna jasa e-banking.
3.2.2.      Faktor Hukum
1.      Ketentuan yang berlaku
Terkait dengan pengaturan kejahatan pencurian dana nasabah melalui modus operandi tersebut sebenarnya telah dilakukan pengaturan secara khusus yang diatur dalam Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, namun terkait dengan penjatuhan pidana yang dilakukan para penegak hukum belum maksimal dimana masih terdapat beberapa kasus yang menggunakan penjatuhan pidana tersebut menggunakan KUHP sehingga dampak yang ditimbulkan dari penjatuhan pidana tersebut belum maksimal dan tidak menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan tersebut.


2.      Penegakan Hukum
Faktor penegak hukum sering menjadi penyebab maraknya kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik, hal ini dilatarbelakangi masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi/internet, sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dipakai menjerat pelaku terleih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian sangat rumit. Selain itu juga aparat penegak hukum di daerah pun belum siap megantisipasi maraknya kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik karena masih banyak institusi kepolisian yang belum dilengkapi dengan jaringan internet.

3.2.3.      Faktor Teknologi
Faktor teknologi menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan kejahatan pada sistem elektronik diantaranya yaitu terdapat kelemahan kondisi mesin ATM dan/atau mesin EDC untuk bertransaksi, kurangnya pengamanan serta kartu debit/kredit yang masih menggunakan magnetic stripe yang rentan terhadap pencurian data nasabah. Secara khusus disebutkan kejahatan tersebut merupakan kejahatan skimming dimana skimming adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit secara illegal. Berdasarkan hal tersebut, kasus skimming atau kejahatan penggunaan sistem elektronik dengan modus operandi skimming melalui mesin skimmer menjadi hal utama yang akan dilakukan pembahasan oleh penulis, kasus skimming tersebut berdampak signifikan bagi para pengguna layanan bank maupun bagi banknya itu sendiri.
3.3.       PENANGGULANGANNYA
Penanggulangan terhadap kejahatan skimming yang dilakukan melalui mesin anjungan tunai Mandiri (ATM) dengan menggunakan sarana non penal dan penal yang dilakukan oleh beberapa pihak yaitu pihak kepolisian Direktorat Kriminal Khusus dengan melakukan upaya non penal yaitu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat melakukan pengawasan di lokasi ATM yang sepi sedangkan secara penal adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan skimming sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya non penal oleh pihak bank adalah dengan mengamankan perangkat mesin ATM dengan memasang alat skimming protect. Upaya penal oleh pihak bank adalah dengan mengganti setiap kerugian yang dialami korban skimming yang dilakukan melalui mesin ATM, juga dari pihak nasabah bank sendiri melakukan pencegahan terhadap kejahatan skimming dengan cara memilih lokasi mesin ATM yang ramai dan ada penjagaan serta melapor jika ada kejanggalan di mesin ATM


BAB IV
PENUTUP

4.1.         Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah ini, bahwa kejahatan pencurian data kartu ATM dan kartu Kredit sudah meluas. Banyak metode yang digunakan untuk mencuri data kartu ATM dan kartu Kredit. Tetapi kita bisa melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus skimming pada ATM.

4.2.         Saran
Sebagai pengguna kartu ATM dan kartu Kredit, kita harus lebih waspada. Kemudian kita harus menaruh perasaan curiga kepada lingkungan sekitar terutama saat kita sedang melakukan transaksi di ATM, tujuannya untuk menghindari pencurian data kartu ATM dan kartu Kredit. Tak lupa, kita harus berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan mobile banking.


Post a Comment

 
Copyright © 2014 Santoso

Powered by JoJoThemes