MAKALAH
UNAUTHORIZED ACCES
TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE
Diajukan untuk memenuhi
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 9.
DI SUSUN OLEH :
1.
Santoso (12171230)
2. Veni Handayani (12171226)
3. Nur Asih (12171956)
4.
Meliya Puji Utami (12174980)
5.
Widya Cahyani Ramdhayanti (12172012)
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika
2020
DAFTAR
ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI ................................................................................. 3
2.1.
Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 3
2.1.1. Pengertian Cybercrime.........................................................................
3
2.1.2. Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 4
2.1.3. Unauthorized
Access to Computer System and Service....................... 4
2.1.4. Skimming............................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS ..................................................... 6
3.1.
Motif ....................................................................................................... 6
3.2. Penyebab .................................................................................................. 6
3.2.1. Faktor Perbankan................................................................................... 6
3.2.2. Faktor Hukum ....................................................................................... 7
3.2.3. Faktor Teknologi................................................................................... 8
3.3. Penanggulangannya................................................................................... 9
BAB IV PENUTUP .............................................................................................. 10
A. Kesimpulan ............................................................................................... 10
B. Saran ......................................................................................................... 10
BAB
I
PENDAHULUAN
Pada zaman yang modern
ini, segala sesuatunya berjalan dengan mudah dan cepat. Kemajuan teknologi
semakin mempermudah kegiatan berkomunikasi dan saling tukar informasi. Tetapi
kemajuan teknologi yang berkembang pesat ini juga dapat mengakibatkan
terjadinya kebocoran informasi dan bisa saja dimanfaatkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab.
Pemanfaatan teknologi
informasi sebagai media komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun
peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi juga
menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan itu
berlangsung sangat cepat sehingga menimbulkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless).
Salah satu contoh pemanfaatan
teknologi informasi yaitu penggunaan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam
memenuhi kebutuhan transaksi oleh manusia. Keamanan dan kerahasiaan sebuah data
yang terdapat dalam kartu ATM merupakan hal yang sangat penting bagi nasabah.
Akan tetapi sering terjadi kejahatan yaitu pembobolan ATM (skimming) oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk mengambil isi
dari tabungan nasabah. Kejahatan tersebut merupakan kejahatan (cybercrime)
akibat penyalahagunaan teknologi informasi untuk kegiatan pencurian.
Hal ini yang ditakutkan
para nasabah bank, yaitu datanya dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab
dan pencurian uang yang ada di dalamnya. Oleh sebab itu kita harus mengetahui
upaya-upaya pencegahan kejahatan skimming ATM. Sehingga bisa melakukan tindakan
pencegahan lebih dini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. TEORI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1. Pengertian Cybercrime
Seiring perkembangan
teknologi informasi, kejahatan dunia maya (cyber crime) muncul dengan begitu
cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan
komputer atau keamanan informasi berbasis internet. Jika dikaitkan dengan persoalan informasi
sebagai komoditi. Informasi sebagai komoditi memerlukan kehandalan pelayanan
agar apa yang disajikan tidak mengecewakan pelanggannya.
Menurut
Mandell dalam suhariyanto (2012:10) cyber
crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer yang terbagi menjadi 2
kegiatan computer crime:
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
“Cyber crime merupakan salah satu bentuk
atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di
dunia internasional” (Siregar, 2018).
“Cyber crime memiliki sifat efisien dan
cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan
terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime” (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2. Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan
adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak
menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut
mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia
maya yang cakupan kejahatannya sangat luas dan tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3. Unauthorized Access to Computer System and Service
“Unauthorized Access to Computer System and
Service (Akses tidak sah ke sistem computer dan layanan) merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya” (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.4. Skimming
“Skimming adalah aktivitas menggandakan
informasi yang terdapat dalam pita magnetik (magnetic stripe) yang
terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit secara illegal” (Setiawan, 2019). Kasus skimming atau kejahatan penggunaan sistem elektronik dengan modus operandi skimming melalui mesin skimmer
menjadi hal utama yang akan dilakukan pembahasan oleh penulis, kasus skimming tersebut berdampak signifikan
bagi para pengguna layanan bank maupun bagi banknya itu sendiri.
“Skimmer atau ATM Skimmer merupakan alat pencuri data nasabah yang dipasang di mulut
ATM, alat ini akan menyalin data si korban jika ia memasukan kartu ATM melalui skimmer ini, setelah itu maka si
penjahat yang menempatakn Skimmer
pada lobang ATM akan memiliki data nasabah pemilik ATM” (Mustari, 2015).
BAB III
PEMBAHASAN/ANALISA
KASUS
3.1.
MOTIF
Motif kejahatan
skimming yang dilakukan melalui mesin anjungan tunai Mandiri (ATM) adalah
pelaku memilih tempat mesin ATM atau mesin EDC di lokasi yang sepi dan tidak
ada pengawasan dari tim keamanan (security), kemudian pelaku mulai masuk
kedalam lokasi mesin ATM dengan memasang alat yang dinamakan skimmer yaitu
perangkat elektronik yang berukuran kecil di dalam alat tersebut dapat
menampung hingga ratusan nomor pin dari kartu ATM atau debit milik nasabah. Dari alat itu
para perilaku mendapatkan salinan data serta informasi nasabah bank, kemudian
para pelaku menyalin data tersebut ke ATM kosong dengan kartu ATM baru yang
telah berisi data dan informasi pribadi nasabah pelaku bisa dengan bebas
melakukan pembobolan terhadap dana yang dilakukan yang dimiliki nasabah bank
kejahatan skimming ini termasuk dalam jenis cyber Crime in fragment of
privacy yaitu kejahatan yang ditunjukkan untuk menyerang data Informasi
pribadi seseorang (PIN kartu ATM/debit) dan hal tersebut menyebabkan kerugian material dan immaterial.
3.2.
PENYEBAB
Faktor penyebab meningkatnya
kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik dengan modus skimming adalah faktor perbankan, faktor hukum dan faktor
teknologi.
3.2.1.
Faktor perbankan
Dalam
penyelenggaraan layanan internet banking yang menyediakan sarana fisik
seperti ATM, bank kurang melakukan pengendalian pengamanan fisik terhadap peralatan
dan ruangan yang digunakan terhadap bahaya pencurian, perusakan dan tindakan
kejahatan lainnya oleh pihak yang tidak berwenang. Bank juga kurang melakukan
pemantauan secara rutin untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi nasabah
pengguna jasa e-banking.
3.2.2.
Faktor Hukum
1.
Ketentuan
yang berlaku
Terkait
dengan pengaturan kejahatan pencurian dana nasabah melalui modus operandi
tersebut sebenarnya telah dilakukan pengaturan secara khusus yang diatur dalam
Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, namun terkait dengan
penjatuhan pidana yang dilakukan para penegak hukum belum maksimal dimana masih
terdapat beberapa kasus yang menggunakan penjatuhan pidana tersebut menggunakan
KUHP sehingga dampak yang ditimbulkan dari penjatuhan pidana tersebut belum maksimal
dan tidak menimbulkan efek jera terhadap para pelaku kejahatan tersebut.
2.
Penegakan
Hukum
Faktor penegak hukum sering menjadi
penyebab maraknya kejahatan dalam penggunaan sistem elektronik, hal ini
dilatarbelakangi masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk
beluk teknologi informasi/internet, sehingga pada saat pelaku tindak pidana
ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti
yang dipakai menjerat pelaku terleih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki
sistem pengoperasian sangat rumit. Selain itu juga aparat penegak hukum di
daerah pun belum siap megantisipasi maraknya kejahatan dalam penggunaan sistem
elektronik karena masih banyak institusi kepolisian yang belum dilengkapi
dengan jaringan internet.
3.2.3.
Faktor Teknologi
Faktor
teknologi menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan kejahatan pada sistem
elektronik diantaranya yaitu terdapat kelemahan kondisi mesin ATM dan/atau
mesin EDC untuk bertransaksi, kurangnya pengamanan serta kartu debit/kredit
yang masih menggunakan magnetic stripe yang rentan terhadap pencurian
data nasabah. Secara khusus disebutkan kejahatan tersebut merupakan kejahatan
skimming dimana skimming adalah aktivitas menggandakan informasi yang terdapat dalam
pita magnetik (magnetic stripe) yang terdapat pada kartu kredit maupun ATM/debit
secara illegal. Berdasarkan hal tersebut, kasus skimming atau kejahatan penggunaan
sistem elektronik dengan modus operandi skimming melalui mesin skimmer
menjadi hal utama yang akan dilakukan pembahasan oleh penulis, kasus skimming
tersebut berdampak signifikan bagi para pengguna layanan bank maupun bagi
banknya itu sendiri.
3.3.
PENANGGULANGANNYA
Penanggulangan
terhadap kejahatan skimming yang dilakukan melalui mesin anjungan tunai
Mandiri (ATM) dengan menggunakan sarana non penal dan penal yang dilakukan oleh
beberapa pihak yaitu pihak kepolisian Direktorat Kriminal Khusus dengan melakukan upaya
non penal yaitu melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat melakukan
pengawasan di lokasi ATM yang sepi sedangkan secara penal adalah melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan skimming sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Upaya non penal oleh pihak bank adalah dengan mengamankan perangkat
mesin ATM dengan memasang alat skimming protect. Upaya penal oleh pihak bank
adalah dengan mengganti setiap kerugian yang dialami korban skimming yang
dilakukan melalui mesin ATM, juga dari pihak nasabah bank sendiri melakukan
pencegahan terhadap kejahatan skimming dengan cara memilih lokasi mesin ATM
yang ramai dan ada penjagaan serta melapor jika ada kejanggalan di mesin ATM
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa sesuai
dengan makalah ini, bahwa kejahatan pencurian data kartu ATM dan kartu Kredit
sudah meluas. Banyak metode yang digunakan untuk mencuri data kartu ATM dan
kartu Kredit. Tetapi kita bisa melakukan
upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi kasus skimming pada ATM.
4.2.
Saran
Sebagai pengguna kartu ATM dan kartu Kredit, kita harus lebih waspada.
Kemudian kita harus menaruh perasaan curiga kepada lingkungan sekitar terutama
saat kita sedang melakukan transaksi di ATM, tujuannya untuk menghindari
pencurian data kartu ATM dan kartu Kredit. Tak lupa, kita harus berhati-hati
dalam melakukan transaksi menggunakan mobile
banking.

Post a Comment