BREAKING NEWS

Contact

Friday, July 10, 2020

MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


MAKALAH
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 13

DI SUSUN OLEH :

1.     Santoso                                            (12171230)
2.     Veni Handayani                              (12171226)
3.     Nur Asih                                           (12171956)
4.     Meliya Puji Utami                            (12174980)
5.     Widya Cahyani Ramdhayanti          (12172012)


Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020

DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI ................................................................................. 2
2.1.      Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 2
2.1.1.      Pengertian Cybercrime.......................................................................... 2
2.1.2.      Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 2
2.1.3.      Pengertian Offense Against Intellectual Property................................. 3
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS  ..................................................... 4
3.1.       Motif   ....................................................................................................... 4
3.2.       Penyebab .................................................................................................. 4
3.3.      Penanggulangan......................................................................................... 4
BAB IV PENUTUP ................................................................................................ 6
          4.1.   Kesimpulan ................................................................................................ 6
          4.2.   Saran .......................................................................................................... 6

BAB I
PENDAHULUAN
Pada zaman sekarang ini, segala sesuatunya berjalan dengan mudah dan cepat. Kemajuan teknologi semakin mempermudah kegiatan berkomunikasi dan saling tukar informasi. Tetapi kemajuan teknologi yang berkembang pesat ini juga dapat mengakibatkan terjadinya kebocoran informasi.
Pemanfaatan teknologi informasi sebagai media komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi juga menyebabkan perubahan social, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan itu berlangsung sangat cepat sehingga menimbulkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless).
Selain itu karena kemudahan seseorang untuk mengakses segala sesuatu diinternet bisa menyebabkan beberapa orang menggunakan data seseorang untuk dimanfaatkan dan menyebabkan penyalahgunaan hak orang lain. Oleh karena itu pada makalah ini, akan dibahas motif, penyebab, dan cara penanggulangan agar tidak terjadinya Offense against Intellectual Property.
  
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.   Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya muncul begitu cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet.Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional” (Siregar, 2018).
Cyber crime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime(Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2.   Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia maya yang tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3.   Offense Against Intellectual Property
            Offence Against Intellectual Property adalah kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh korban lain.
Offense Against Intellectual Property merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual pihak lain di internet. Contohnya seperti peniruan tampilan web page suatu situs yang milik orang lain secara ilegal, penyiaran informasi di internet yang merupakan rahasia dagang milik orang lain, dan lain sebagainya (Goyena & Fallis, 2019). Pelaku biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain yang dimiliki pihak lain di internet.
  
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

         3.1.            Motif
Offence Against Intellectual Property adalah Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual. Pelaku kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Korban lain. Pelaku, biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain. yang dimiliki pihak lain di Internet.
Ada 3 motif Kejahatan Offence Against Intellectual Property, sebagai berikut :
1.      Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal
2.      Penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.
3.      Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

         3.2.            Penyebab
Beberapa faktor terjadinya Offense Against Intellectual Property :
1.      Telah tersedianya teknologi komputasi dan komunikasi yang memungkinkan dilakukannya penciptaan, pengumpulan dan manipulasi informasi.
2.      Informasi online mulai berkembang.
3.      Kerangka akses internet umum telah muncul.

         3.3.            Penanggulangan
Cara menanggulangi Offense Against Intellectual Property :
1.      Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, spertiopen SSL.
2.      Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
3.      Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
4.      Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
5.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan Offence Against Intellectual Property.


BAB IV
PENUTUP

4.1. Kesimpulan
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru. Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2. Saran
 Seharusnya kita yang mempunyai ilmu  lebih tidak menggunakan ilmu tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli produk-produk bajakan.


Saturday, July 4, 2020

MAKALAH CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


MAKALAH
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Infornasi dan Komunikasi pada pertemuan 13

DI SUSUN OLEH :

1.     Santoso                                            (12171230)
2.     Veni Handayani                              (12171226)
3.     Nur Asih                                           (12171956)
4.     Meliya Puji Utami                            (12174980)
5.     Widya Cahyani Ramdhayanti          (12172012)


Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020

DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI ................................................................................. 2
2.1.      Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 2
2.1.1.      Pengertian Cybercrime......................................................................... 2
2.1.2.      Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 2
2.1.3.      Cyber Sabotage dan Extortion............................................................... 3
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS  ..................................................... 4
3.1.       Motif   ....................................................................................................... 4
3.2.       Penyebab .................................................................................................. 5
3.3.      Penanggulangan......................................................................................... 6
BAB IV PENUTUP ................................................................................................ 8
           4.1.   Kesimpulan .............................................................................................. 8
           4.2.   Saran ........................................................................................................ 8


PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG

Kebutuhan manusia akan penggunaan internet semakin hari semakin meningkat. Internet digunakan untuk membantu dan mempermudah manusia dalam berkomunikasi, mencari informasi, memudahkan pekerjaan, mencari pendapatan ekonomi dan masih banyak kegunaannya. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime.
Kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman bagi seluruh masyarakat terutama di Indonesia. Sehingga kita harus tau berbagai motif, penyebab serta penanggulanngan dari kejahatan tersebut. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage dan extortion.
  

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.   Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya muncul begitu cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet.Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional” (Siregar, 2018).
Cyber crime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime(Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2.   Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia maya yang tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3.   Cyber Sabotage dan Extortion (Sabotase dan Pemerasan)
Cyber Sabotage dan Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan maupun penghancuran suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet (Agus & Riskawati, 2016).
Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer atau suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Contohnya seperti penyebaran virus komputer saat korban melakukanbrowsing di internet (Goyena & Fallis, 2019).
            Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism (Agus & Riskawati, 2016).


BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

3.1.            Motif
Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenishacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government).
Untuk  kasus Sabotage and Extortion, beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya. Sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing. Lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3.2.            Penyebab
Ada banyak penyebab mengapa bisa terjadi cyber crime :
1.      Akses internet yang tidak terbatas
2.      Kelalaian pengguna komputer
3.      Cyber crime mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Meskipun kejahatan ini mudah dilakukan tetapi karena sangat sulit untuk melacaknya sehingga mendorong pelaku untuk melakukannya.
4.      Para pelaku umumnya adalah orang yang cerdas, orang yang sangat ingin tahu yang besar, dan orang yang fanatik terhadap komputer dimana pelaku mengetahui cara kerja komputer lebih banyak dibandingkan operator komputer.
5.      Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.      Kurangnya perhatian masyarakat dan aparat.


3.3.            Penanggulangan
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatasi kejahatan di dunia maya ada berapa ketentuan hukum pidana di Indonesia yang berlaku. Saat ini telah lahir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut Undang-Undang ITE) yang di dalamnya mengatur berbagai aktivitas yang dilakukan dan terjadi di dunia maya (cyberspace), termasuk pelanggaran hukum yang terjadi. Namun demikian belum dapat memadai dalam kaitannya dengan pembuktian pada kasus-kasus cybercrime. Ada beberapa masalah yang muncul antara lain bagaimana proses pembuktian dan kekuatan hukum pembuktian secara elektronik dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan analisis hukum, ditarik simpulan bahwa Proses pembuktian yang dapat dilakukan atas perkara cybercrime sama dengan pembuktian pada perkara pidana biasa, menggunakan alat-alat bukti elektronik di samping alat-alat bukti lainnya yang diajukan memiliki keabsahan secara hukum, dalam hal ini didasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat ini, yakni Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pembuktian secara elektronik menggunakan alat-alat bukti elektronik seperti informasi dan atau dokumen elektronik, yang dilakukan pada perkara-perkara cybercrime memiliki kekuatan hukum yang sama dengan proses pembuktian pada perkara pidana biasa, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana khususnya Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP serta Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  
BAB IV
PENUTUP

4.1.             Kesimpulan
       Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan  mata  pisau  lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam  menyikapi dan  menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.

4.2.            Saran
Cyber Sabotage  adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya cyber sabotage khususnya dalam kasus cyber sabotage yang sedang tumbuh di wilayah negara yang disabotase.    Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang.

 
Copyright © 2014 Santoso

Powered by JoJoThemes