MAKALAH
CYBER ESPIONAGE
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada pertemuan 12.
DI SUSUN OLEH :
1.
Santoso (12171230)
2.
Veni Handayani (12171226)
3.
Nur Asih (12171956)
4. Meliya Puji Utami (12174980)
5. Widya Cahyani Ramdhayanti (12172012)
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina
Sarana Informatika
2020
DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN
TEORI ................................................................................. 3
2.1.
Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 3
2.1.1. Pengertian Cybercrime.........................................................................
3
2.1.2. Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 3
2.1.3. Cyber Espionage.................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS ..................................................... 5
3.1.
Motif ....................................................................................................... 5
3.2. Penyebab .................................................................................................. 5
3.2.1. Faktor Politik......................................................................................... 5
3.2.2. Faktor Ekonomi .................................................................................... 5
3.2.3. Faktor Sosial Budaya ............................................................................ 5
3.3. Penanggulangan......................................................................................... 6
BAB IV PENUTUP ................................................................................................ 8
A. Kesimpulan ................................................................................................. 8
B. Saran ........................................................................................................... 8
BAB I
LATAR
BELAKANG
Pada
saat ini, perkembangan internet semakin pesat. Baik di teknologi dan penggunaanya,
semua itu membawa dampak positif dan negatif. Penggunaan yang bersifat positif
yaitu kita wajib bersyukur karena internet banyak manfaatnya untuk kehidupan sehari-hari,
seperti e-commerce yang memudahkan
kita dalam transaksi jual-beli , e-banking
yang memudahkan kita tidak perlu mengantri lama di bank, dan kita bisa mencari
informasi apa saja yang kita butuhkan yang tidak ada dalam buku dan lain
sebagainya. Namun tidak dipungkiri internet juga membawa dampak negatif di
kehidupan sehari-hari kita. Internet membuat
kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan
penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer
secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil
oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih
besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan
kejahatan-kejahatan baru.
Dalam dunia maya (internet), masalah
keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di
internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah
sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut
juga lubang keamanan. Hal ini menyebabkan data-data rahasia kita
bisa digunakan tanpa ada izin dari si pemilik data tersebut yang biasa disebut
kejahatan cyber espionage. Untuk
mencegah hal itu terjadi maka kita harus mengetahui secara detail apa, dan cara
pencegahan kejahatan cyber espionage,
yang akan dibahas pada makalah ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. TEORI
CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1. Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya muncul begitu
cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan
komputer atau keamanan informasi berbasis internet. “Cyber
crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa
kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional” (Siregar, 2018).
“Cyber crime memiliki sifat efisien dan
cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan
terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime” (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2. Cyberlaw
Cyberlaw adalah
hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan
adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak
menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut
mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia
maya yang tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3. Cyber
Espionage
“Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran” (Sari, 2018)
Cyber
Espionage dilakukan dengan tujuan mematai-matai dan mengambil data penting yang
bisa memuat suatu kesalahan ataupun
hal-hal yang penting (Silipo et al., 2015).
Serangan Cyber Espionage yaitu menggunakan perantara lewat virus dengan cara
mengirimkan virus masuk ke komputer tujuan dan kemudian virus tersebut akan
memantau aktivitas yang terjadi di komputer yang dimasukinya.
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1.
MOTIF
Motif Cyber Espionage adalah untuk memperoleh
keuntungan berupa dokumen atau data-data rahasia yang tersimpan dalam suatu
sistem yang computerize yang didapatkan tanpa izin dengan memata-matai suatu
jaringan komputer dari pihak sasaran.
3.2.
PENYEBAB
Penyebab adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor, antara lain :
3.2.1. Faktor
politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan
3.2.2. Faktor
Ekonomi
Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.2.3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa
aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1. Kemajuan
Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semangkin
canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi
dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2. Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan
kejahatan cyber.
3. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan
ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan ITE.
3.3.
PENANGGULANGAN
Terdapat beberapa
cara untuk melindungi dari Cyber
Espionage, antara lain:
1. Perlu
adanya cyberlaw, yakni hukum yang
khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet.
2. Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk
meningkatkan keamanan.
4. Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih wasapada dan teliti sebelum memasukan
data-data di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya
ketelitian pengguna.
5. Bermitra
dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami ancaman sementara
meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis clien mereka.
6. Tahu
mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
7. Perbaiki
atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan mendalam.
8. Memahami
lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk
membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
9. Bersiaplah
untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika anda dikompromikan.
10. Sementara
pencegahan lebih disukai. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
11. Memiliki
rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban
perang cyber.
12. Pastikan
pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di
tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
13. Infrastruktur
TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet,
tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada
saat ini, perkembangan internet semakin pesat. Baik di teknologi dan
penggunaanya, semua itu membawa dampak positif dan negatif. Dalam
dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan.
Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di
internet bisa dicuri oleh orang lain. Cyber Espionage dilakukan dengan tujuan
mematai-matai dan mengambil data penting yang bisa memuat suatu kesalahan ataupun hal-hal yang
penting (Silipo et al., 2015).
Serangan Cyber Espionage yaitu
menggunakan perantara lewat virus dengan cara mengirimkan virus masuk ke
komputer tujuan dan kemudian virus tersebut akan memantau aktivitas yang
terjadi di komputer yang dimasukinya. Motif Cyber
Espionage adalah untuk memperoleh keuntungan berupa dokumen atau data-data
rahasia yang tersimpan dalam suatu sistem yang computerize yang didapatkan
tanpa izin dengan memata-matai suatu jaringan komputer dari pihak sasaran.
4.2.
Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan
dunia cyber (internet), yang tidak
mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut
pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum
yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri
ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau
pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cyber crime khususnya cyber espionage.

Post a Comment