BREAKING NEWS

Contact

Saturday, June 27, 2020

MAKALAH CYBER ESPIONAGE


MAKALAH
CYBER ESPIONAGE

Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada pertemuan 12.

DI SUSUN OLEH :

1.     Santoso                                            (12171230)
2.     Veni Handayani                              (12171226)
3.     Nur Asih                                           (12171956)
4.     Meliya Puji Utami                            (12174980)
5.     Widya Cahyani Ramdhayanti          (12172012)


Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020

DAFTAR ISI
JUDUL ..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II LANDASAN TEORI ................................................................................. 3
2.1.      Teori Cbyercrime Dan Cyberlaw .............................................................. 3
2.1.1.      Pengertian Cybercrime......................................................................... 3
2.1.2.      Pengertian Cyberlaw.............................................................................. 3
2.1.3.      Cyber Espionage.................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS  ..................................................... 5
3.1.       Motif   ....................................................................................................... 5
3.2.       Penyebab .................................................................................................. 5
3.2.1.      Faktor Politik......................................................................................... 5
3.2.2.      Faktor Ekonomi .................................................................................... 5
3.2.3.      Faktor Sosial Budaya ............................................................................ 5
3.3.      Penanggulangan......................................................................................... 6
BAB IV PENUTUP ................................................................................................ 8
            A.    Kesimpulan ................................................................................................. 8
            B.     Saran ........................................................................................................... 8


BAB I
LATAR BELAKANG

Pada saat ini, perkembangan internet semakin pesat. Baik di teknologi dan penggunaanya, semua itu membawa dampak positif dan negatif. Penggunaan yang bersifat positif yaitu kita wajib bersyukur karena internet banyak  manfaatnya untuk kehidupan sehari-hari, seperti e-commerce yang memudahkan kita dalam transaksi jual-beli , e-banking yang memudahkan kita tidak perlu mengantri lama di bank, dan kita bisa mencari informasi apa saja yang kita butuhkan yang tidak ada dalam buku dan lain sebagainya. Namun tidak dipungkiri internet juga membawa dampak negatif di kehidupan sehari-hari kita. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga lubang keamanan. Hal ini menyebabkan data-data rahasia kita bisa digunakan tanpa ada izin dari si pemilik data tersebut yang biasa disebut kejahatan cyber espionage. Untuk mencegah hal itu terjadi maka kita harus mengetahui secara detail apa, dan cara pencegahan kejahatan cyber espionage, yang akan dibahas pada makalah ini.
  
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1.      TEORI CYBERCRIME DAN CYBERLAW
2.1.1.   Cybercrime
Seiring perkembangan teknologi informasi, kejahatan dunia maya muncul begitu cepat. Cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet.Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapat perhatian luas di dunia internasional” (Siregar, 2018).
Cyber crime memiliki sifat efisien dan cepat serta sangat menyulitkan bagi pihak penyidik dalam melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime(Agus & Riskawati, 2016).
2.1.2.   Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Kejahatan cyber crime dan cyber law sudah melanggar hukum pidana. Dengan adanya kasus yang terjadi di dunia maya yang marak baru-baru ini, banyak menjatuhkan korban, dari kalangan remaja maupun disemua usia. Hal tersebut mengharuskan kepolisian segera bertindak dalam menangani kasus kejahatan dunia maya yang tidak terbatas (Agus & Riskawati, 2016).
2.1.3.   Cyber Espionage       
“Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran” (Sari, 2018)
Cyber Espionage dilakukan dengan tujuan mematai-matai dan mengambil data penting yang bisa  memuat suatu kesalahan ataupun hal-hal yang penting (Silipo et al., 2015). Serangan Cyber Espionage yaitu menggunakan perantara lewat virus dengan cara mengirimkan virus masuk ke komputer tujuan dan kemudian virus tersebut akan memantau aktivitas yang terjadi di komputer yang dimasukinya.
  
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS

3.1.            MOTIF
Motif Cyber Espionage adalah untuk memperoleh keuntungan berupa dokumen atau data-data rahasia yang tersimpan dalam suatu sistem yang computerize yang didapatkan tanpa izin dengan memata-matai suatu jaringan komputer dari pihak sasaran.

3.2.            PENYEBAB
Penyebab adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
3.2.1.      Faktor politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan

3.2.2.      Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.2.3.      Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1.      Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2.      Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
3.      Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.3.            PENANGGULANGAN
Terdapat beberapa cara untuk melindungi dari Cyber Espionage, antara lain:
1.      Perlu adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet.
2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih wasapada dan teliti sebelum memasukan data-data di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
5.      Bermitra dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di seluruh basis clien mereka.
6.      Tahu mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
7.      Perbaiki atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan mendalam.
8.      Memahami lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif anda seperti yang diperlukan.
9.      Bersiaplah untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika anda dikompromikan.
10.  Sementara pencegahan lebih disukai. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
11.  Memiliki rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban perang cyber.
12.  Pastikan pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
13.  Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
  
BAB IV
PENUTUP

4.1.  Kesimpulan
Pada saat ini, perkembangan internet semakin pesat. Baik di teknologi dan penggunaanya, semua itu membawa dampak positif dan negatif. Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Cyber Espionage dilakukan dengan tujuan mematai-matai dan mengambil data penting yang bisa  memuat suatu kesalahan ataupun hal-hal yang penting (Silipo et al., 2015). Serangan Cyber Espionage yaitu menggunakan perantara lewat virus dengan cara mengirimkan virus masuk ke komputer tujuan dan kemudian virus tersebut akan memantau aktivitas yang terjadi di komputer yang dimasukinya. Motif Cyber Espionage adalah untuk memperoleh keuntungan berupa dokumen atau data-data rahasia yang tersimpan dalam suatu sistem yang computerize yang didapatkan tanpa izin dengan memata-matai suatu jaringan komputer dari pihak sasaran.

4.2. Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cyber crime khususnya cyber espionage.


Post a Comment

 
Copyright © 2014 Santoso

Powered by JoJoThemes